Kepada Yth.
1. Pengawas Madrasah se-Kab. Banyumas
2. Kepala MAN, MAS, MTsN, MTsS, MIN dan MIS se-Kab. Banyumas
3. Kepala RA/BA/TA se-Kab. Banyumas
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Nomor : B-121.1/DJ.I/Dt.I.II/PP.00/12/2021, 31 Desember 2021, tentang Penyampaian Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah TA 2022, bahwa Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas akan melaksanakan verivikasi persayaratan Tunjangan Profesi Guru bulan September 2022.
Beberapa persyaratan pencairan sebagai berikut :
a. Absen Simpatika bulan September 2022 (Format S35);
b. Rekap absen bulanan;
c. Absen September 2022;
d. SKAKPT/S36 September 2022;
e.Surat pernyataan Kamad bahwa guru sudah memenuhi administrasi guru (Perangkat pembelajaran : Prota, Promes, RPP, Jurnal Haria, dll);
f. Surat Keterangan Dokter, Ijin Cuti Bersalin (sampai anak ke 3), Surat Tugas (Seminar, Workshop, Bintek, Pendidikan/Pelatihan), Surat Tugas (Petugas Haji) dan Surat Izin Belajar sebagai bukti Ijin/Tugas yang TPGnya dapat dibayarkan (Bila ada);
f. Pakta Intregitas ;
g. Berita Acara Verifikasi Berkas.
Sebagai bahan monitoring, pengawasan dan pelaporan, kepala dan guru untuk mengirim soft file berkas Tunjangan Profesi Guru ke link klik DISINI terakhir Senin tanggal 3 Oktober 2022.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb
Demikain atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Kepala
Aziz Muslim
Tembusan :
Kakanwil Kemenag Prop. Jawa Tengah
Title : PEMBERKASAN TUNJANGAN PROFESI GURU SEPTEMBER 2022
Description : Kepada Yth. 1. Pengawas Madrasah se-Kab. Banyumas 2. Kepala MAN, MAS, MTsN, MTsS, MIN dan MIS se-Kab. Banyumas 3. Kepala RA/BA/TA s...