Kepada Yth.
1. Pengawas Madrasah
2. Kepala Madrasah Swasta
se-Kabupaten Banyumas
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Sehubungan dengan akan dilaksanakan pencairan Selisih Tunjangan Kinerja Guru PNS Madrasah bulan Agustus 2022, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru PNS mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2019 sebagaimana terlampir;
2. Bagi para penerima Selisih Tunjangan Kinerja Guru PNS bulan Agustus 2022 agar segera melengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut :
a. Surat Pernyataan Guru Atas Penerimaan Tunjangan Kinerja;
b. Daftar Hadir Kerja bulan Agustus 2022
c. Pelaporan capaian kinerja bulanan bulan Agustus 2022
3. Persyaratan administrasi sebagaimana angka 2 diatas diunggah melalui link dibawah selambat-lambatnya Rabu, 7 September 2022.
Kemudian atas perhatian Saudara disampaikan terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Kepala,
TTD
Aziz Muslim
Upload Berkas (KLIK DISINI)
Form Surat Pernyataan Bagi yang terlambat upload berkas UNDUH
Cara Mudah Mengetahui Dapat Selisih Tukin Atau Tidak kunjungi laman https://www.youtube.com/watch?v=ElWsWYpVjl8
Title : Persyaratan Pencairan Selisih Tunjangan Kinerja Guru PNS Madrasah Bulan Agustus 2022
Description : Kepada Yth. 1. Pengawas Madrasah 2. Kepala Madrasah Swasta se-Kabupaten Banyumas Assalamu'alaikum Wr. Wb. Sehubungan dengan akan di...