Kepada Yth.
1. Pengawas Madrasah se-Kab. Banyumas
2. Kepala MAN, MAS, MTsN, MTsS, MIN dan MIS se-Kab. Banyumas
3. Kepala RA/BA/TA se-Kab. Banyumas
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Nomor : B-121.1/DJ.I/Dt.I.II/PP.00/12/2021, 31 Desember 2021, tentang Penyampaian Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah TA 2022, bahwa Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas akan melaksanakan verivikasi persayaratan Tunjangan Profesi Guru bulan November dan Desember 2022.
Beberapa persyaratan pencairan sebagai berikut :
a. Absen Simpatika bulan November dan Desember 2022 (Format S35) bulan Desember di cetak ulang pada tanggal 31 Desember 2022 untuk dimasukkan berkas;
c. Absen November dan Desember 2022;
Sebagai bahan monitoring, pengawasan dan pelaporan, kepala dan guru untuk mengirim soft file berkas Tunjangan Profesi Guru ke link klik KLIK DISINI terakhir Jum'at tanggal 2 Desember 2022.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb
Demikain atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Kepala
Aziz Muslim
Tembusan :
Kakanwil Kemenag Prop. Jawa Tengah