YTH. 1.Pengawas Madrasah se-Kab. Banyumas
2. Kepala MAN,MAS,MTsN,MTsS,MIN & MIS se Kab. Banyumas
3. Kepala RA se Kab. Banyumas
Assalamu'alaikum Wr.Wb
Bedasarkan Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Nomor : B-277.1/Dt.I.II/HM.00/01/01/2020, Tanggal 29 Januari 2020, tentang Penyesuaian Pengelolaan SIMPATIKA Semester 2 Tahun Pelajaran 2019/2020, bahwa Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas akan melaksanakan verivikasi persayaratan Tunjangan Profesi Guru bulan Mei 2020.
Beberapa persyaratan pencairan sebagai berikut :
a. Absen Simpatika bulan Mei 2020 (Format S35);
b. Rekap absen bulanan;
c. Absen manual Mei ;
d. SKAKPT/S36 Mei 2020;
e.Surat pernyataan Kamad bahwa guru sudah memenuhi administrasi guru (Perangkat pembelajaran : Prota, Promes, RPP, Jurnal Haria, dll);
f. Surat Keterangan Dokter, Ijin Cuti Bersalin (sampai anak ke 3), Surat Tugas (Seminar, Workshop, Bintek, Pendidikan/Pelatihan), Surat Tugas (Petugas Haji) dan Surat Izin Belajar sebagai bukti Ijin/Tugas yang TPGnya dapat dibayarkan (Bila ada);
f. Pakta Intregitas (bermaterai);
g. Berita Acara Verifikasi Berkas.
Persyaratan administrasi sebagaimana diatas diunggah melalui link https://bit.ly/uploadberkastepegemei2020 selambat-lambatnya 7 Juni 2020 pukul 23.59 WIB.
Demikain atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb
Kepala
TTD Akhsin Aedi
Tembusan :
Kakanwil Kemenag Prop. Jawa Tengah