Kepada Yth.
1. Pengawas Madrasah
2. Kepala Madrasah Swasta
se-Kabupaten Banyumas
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Sehubungan dengan akan dilaksanakan pencairan Selisih Tunjangan Kinerja Guru PNS Madrasah bulan Mei 2020, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru PNS mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2019 sebagaimana terlampir;
2. Bagi para penerima Selisih Tunjangan Kinerja Guru PNS bulan Mei 2020 agar segera melengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut :
a. Surat Pernyataan Guru Atas Penerimaan Tunjangan Kinerja;
b. Daftar Hadir Kerja (manual) bulan Mei 2020;
c. Pelaporan capaian kinerja bulanan bulan Mei 2020.
3. Persyaratan administrasi sebagaimana angka 2 diatas diunggah melalui link https://bit.ly/uploadberkastukinmei2020 selambat-lambatnya 3 Juni 2020.
Kemudian atas perhatian Saudara disampaikan terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Kepala,
TTD
Akhsin Aedi
Tembusan disampaikan kepada Yth.
Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah
NB : Berkas disimpan di masing-masing Madrasah di masukan dalam snalhacter.
Title : Persyaratan Pencairan Selisih Tunjangan Kinerja Guru PNS Madrasah Bulan Mei 2020
Description : Kepada Yth. 1. Pengawas Madrasah 2. Kepala Madrasah Swasta se-Kabupaten Banyumas Assalamu'alaikum Wr. Wb. Sehubungan dengan...