Nomor : P-1477/Kk.11.02/2/KP.02.3/05/2020 4 Mei 2020
Sifat :
Penting
Lampiran : -
Perihal :
Tunjangan Insentif
YTH. 1. Pengawas Madrasah Se-Kab.Banyumas
2. Kepala MAN, MTsN, MIN Se-Kab.Banyumas
3. Kepala RA,MIS,MTsS & MAS Se-Kab.Banyumas
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Berdasarkan
Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 7382 Tahun 2019, kriteria Penerima Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah Tahun 2020, adalah sebagai berikut :
1. Aktif
mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem
Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
2. Belum lulus
Sertifikasi Guru;
3. Memiliki
Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK);
4. Guru yang
mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
5. Berstatus
sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah dan/ atau Kepala Madrasah Negeri
untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan
tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin
pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru;
6. Memenuhi
Kualifikasi Akademik S-1 atau D-lV;
7. Memenuhi
beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
8. Bukan
penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
9. Belum
memasuki usia pensiun;
10. Tidak beralih
status dari guru pada RA dan Madrasah;
11. Tidak
terkait sebagai tenaga tetap pada
instansi selain RA/Madrasah;
12. Tidak
merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Berdasarkan kuota pada DIPA Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Banyumas sejumlah 1.028, jadi akan dilakukan verifikasi dan validasi yang memenuhi
syarat dengan unsur :
a. Yang
memenuhi beban kerja minimal 24 JTM/minggu;
b. Yang
berkualifikasi S1/D-IV;
c. Yang lebih lama masa tugasnya;
d. Yang
bukan penerima Tunjanagn Profesi dan/atau Tunjangan Khusus.
Sehubungan
dengan hal tersebut, maka dimohon kepada
Bapak/Ibu Kepala RA/Madrasah untuk membuat usulan penerima tunjangan insentif yang ditujukan kepada Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas dengan membuat berkas usulan dan form usulan dari madrasah sebagaimana
terlampir dijilid cover warna
hijau
per madrasah, dan soft file berkas
diupload pada link https://bit.ly/UsulanInsentifBanyumas2020 selambat-lambatnya Jum’at, 8 Mei 2020.
Kemudian
atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terimakasih.
Wassalamu’alaikum
Wr.Wb
Kepala
TTD
Akhsin
Aedi
Tembusan
Kepala
Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah
NB :
1. Upload berkas per PTK;
2. Berkas hardcopy dijilid permadrasah disusun per PTK;
3. Menanggulangi masa oandemi covid-19 semua berkas usulan tersebut sementara diarsip di masing-masing madrasah yang siap kami kapan saja.